• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Warga Kecewa Program Santunan Kematian Korban Covid-19 Dihentikan

Dihentikannya program santunan kematian bagi korban meninggal akibat Covid-19 itu pun sontak membuat banyak warga korban meninggal karena Covid 19 kecewa. Bahkan di kota Depok, banyak warga yang justru tidak mengetahui adanya program dari Kemensos tersebut.

depoknet by depoknet
22 Februari 2021
in Seputar Depok
0
Warga Kecewa Program Santunan Kematian Korban Covid-19 Dihentikan
88
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi menghentikan program Santunan Kematian bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Penghentian program itu dinyatakan melalui surat rekomendasi dan usulan yang dikirim Kemensos RI – Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi di Indonesia.

Surat bernomor 150/3.2/BS.02.01/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 dan ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti menjelaskan berkenaan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tidak bisa di tindaklanjuti.

Hal itu disebabkan pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia Alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI.

“Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian tercantum dalam surat.

Oleh karenanya, Kemensos selanjutnya meminta kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI.

Pelaksanaan program santunan kematian bagi korban meninggal akibat Covid 19 sebesar Rp15.000.0000,- (Lima Belas Juta) per jiwa ini diketahui sudah disampaikan setahun lalu tepatnya 18 Juni 2020 oleh Kemensos RI melalui surat edaran kepada para kepala Dinas Provinsi di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Jawa Barat sendiri, kepala dinas sosial provinsi Jawa Barat juga telah meneruskan surat edaran kemensos RI tersebut kepada para kepala dinas dan instansi sosial yang ada di wilayah Jawa Barat pada tanggal 30 Juni 2020.

Banyak Warga Yang Tidak Tahu

Dihentikannya program santunan kematian bagi korban meninggal akibat Covid-19 itu pun sontak membuat banyak warga korban meninggal karena Covid 19 kecewa. Bahkan di kota Depok, banyak warga yang justru tidak mengetahui adanya program dari Kemensos tersebut.

Chairil Anwar, ketua RW 03 kelurahan Ratujaya kecamatan Cipayung menyebut dirinya baru beberapa hari mengetahui adanya program santunan kematian bagi korban Covid-19.

“Sumpah, saya baru denger beberapa hari yang lalu kalau ada santunan kematian untuk yang meninggal karena Covid. Sudah saya sampaikan ke warga, eeh kok tiba-tiba dapat kabar lagi tau-tau dihentikan,” ucapnya

Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman meyakini, kurangnya sosialisasi yang dilakukan dinas sosial kota Depok menjadi penyebab banyak warga yang tidak mengetahui program dari pemerintah pusat tersebut.

“Sudah dari tahun lalu ternyata surat edarannya, tapi warga tidak mengetahui program ini. Saya sendiri juga baru tau seminggu yang lalu saat ada warga yang menanyakan. Ini pasti karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan dinsos,” ujarnya

Padahal kata Cahyo, buat warga yang sangat membutuhkan setelah tertimpa musibah, dana santunan sebesar Rp 15 Juta per jiwa itu sangat bermanfaat sekali bagi ahli waris.

Namun sayangnya lagi, saat program ini sudah diketahui dan tersebar luas beberapa minggu lalu di kota Depok, tiba-tiba saja dihentikan. “Warga korban Covid 19 yang awalnya berharap, jadi seakan kena prank,” pungkas Cahyo.(Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Forum Perangkat Daerah Kecamatan Limo Gelar Penyusunan Rencana Kerja
Seputar Depok

Forum Perangkat Daerah Kecamatan Limo Gelar Penyusunan Rencana Kerja

by depoknet
1 Maret 2025
0

Depoknet.com- Forum Perangkat Daerah Kecamatan Limo menggelar Penyusunan Rencana Kerja 2026 dengan tema "penguatan pondasi pembangunan menuju Depok maju," berlangsung...

Read more
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Sidak Di Pasar Agung dan Sukmajaya

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Sidak Di Pasar Agung dan Sukmajaya

5 Juli 2019
Gelar Paripurna, DPRD Apresiasi Kinerja Pemerintah Kota Depok

Gelar Paripurna, DPRD Apresiasi Kinerja Pemerintah Kota Depok

7 Agustus 2020
SIGIT Hadir Untuk Permudah Bisnis Anda

SIGIT Hadir Untuk Permudah Bisnis Anda

20 April 2025
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

19 Agustus 2025

MPI KNPI Depok: “Pelantikan KNPI Kota Depok Sudah Sah Sesuai Aturan”

30 Maret 2018
Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam

Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam

11 Mei 2021
SIAP HADAPI MUDIK LEBARAN 2025, HAMAWAS SIAGAKAN KENDARAAN LAYANAN DAN FUNGSIONALKAN REST AREA SEMENTARA KM 99 TOL TEBING TINGGI – INDRAPURA

SIAP HADAPI MUDIK LEBARAN 2025, HAMAWAS SIAGAKAN KENDARAAN LAYANAN DAN FUNGSIONALKAN REST AREA SEMENTARA KM 99 TOL TEBING TINGGI – INDRAPURA

25 Maret 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.