depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Program Janji Politik Idris-Pradi Yang Gagal Serta Berpotensi Terjadi Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara

depoknet by depoknet
4 Juni 2020
in Seputar Depok
0
Program Janji Politik Idris-Pradi Yang Gagal Serta Berpotensi Terjadi Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara
170
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah Kota Depok telah menganggarkan belanja modal Gedung dan Bangunan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 212.500.886.772,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 187.998.590.951,55, diantaranya untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana UMKM pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Depok sebesar Rp 4.739.737.000,00

Pekerjaan tersebut merupakan Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota untuk mencapai visi pembangunan 2016-2021 yaitu “Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius”. Janji politik tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dengan Misi yaitu mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan.

Tujuan pekerjaan yaitu mengembangkan kemandirian ekonomi yang kokoh dan berkeadilan dengan strategi yaitu menyediakan sarana dan prasarana perdagangan usaha, dimana kebijakan tersebut diarahkan untuk penyediaan sarana dan prasarana perdagangan usaha dengan melaksanakan program yaitu penyedian kios bagi UMKM.

Penyediaan kios bagi UMKM itu direncanakan sebanyak 1.000 unit dan akan dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Depok sebagai OPD utama dan dibantu oleh OPD dan instansi terkait lainnya.

Pada APBD kota Depok TA 2018, program tersebut telah termasuk dalam Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) Perubahan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Depok berupa pengadaan kios (booth) UMKM yang akan ditempatkan pada Alfamidi, Alfamart, Indomaret dan Pusat Perbelanjaan lainnya yang terdapat di kota Depok.

Atas pekerjaan tersebut, Disdagin kota Depok telah mengikat kontrak dengan 5 (lima) penyedia barang/jasa atau pihak ketiga dengan uraian kontrak seperti tertera dalam foto dibawah.

Dari informasi dan data yang ada, salah satunya dari data hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2018, untuk kegiatan pengadaan booth UMKM telah menunjukkan terjadinya permasalahan sebagai berikut :

a. Terdapat Potensi Keterlambatan Pekerjaan

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen serah terima barang dari penyedia Barang/Jasa atau pihak ketiga kepada pemilik lokasi (Alfamidi, Alfamart, Indomaret dan Pusat Perbelanjaan lainnya) menunjukkan bahwa tidak semua dokumen memiliki informasi tanggal serah terima sehingga menyulitkan unluk menentukan tanggal pasti penerimaan booth UMKM di lokasi tujuan.

Dari 25 dokumen serah terima booth UMKM yang ada dan telah diperiksa BPK-RI, hanya ada 8 dokumen yang mencantumkan tanggal serah terima, sementara 17 dokumen lainnya tidak mencantumkan.

Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi denda keterlambatan yang belum dikenakan atas keterlambatan penerimaan booth UMKM di lokasi masing-masing yang telah ditetapkan.

b. Booth UMKM Belum Dimanfaatkan

Hasil pemeriksaan fisik terhadap 36 booth UMKM menunjukkan bahwa semua booth belum dimanfaatkan sama sekali, serta beberapa booth sudah mulai rusak dan telah disalahgunakan peruntukannya oleh masyarakat sekitar lokasi.

Pemerintah Kota Depok saat itu beralasan, bahwa booth UMKM itu belum dapat dimanfaatkan karena proses seleksi pengguna booth UMKM belum selesai dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro – Dinas Koperasi dan UMKM kota Depok.

Kondisi ini menunjukkan bahwa booth UMKM belum dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kemandirian ekonomi yang kokoh dan berkeadilan di kota Depok, serta yang utama adalah sangat berpotensi terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Selain itu, tampak jelas tidak adanya perencanaan serta koordinasi yang rapih antar OPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa ini, namun hanya sekedar upaya untuk menggugurkan tanggung jawab atas Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Depok seperti yang telah diutarakan diatas.

Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantarinya :

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

1. Pasal 7; yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain: tidak saling mempengaruhi baik Iangsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

2. Pasal 53 ayat (1); yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda;

3. Pasal 78 ayat (5); yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan;

4. Pasal 79;

• Ayat (4); yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda kelerlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan; dan

• Ayat (5); yang menyatakan bahwa nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut mengakibatkan:
1. Potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan;
2. Potensi pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
3. Pembangunan booth UMKM jelas belum dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat serta sangat berpotensi disalahgunakan karena tidak adanya pihak yang bertanggungjawab terhadap pemeliharaan booth-booth UMKM tersebut.

Kondisi itu terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Depok belum optimal dalam merencanakan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Ditambah Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan UMKM belum menyelesaikan proses seleksi pengguna booth UMKM tersebut.

Hal yang tentunya wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum mengingat kegiatan ini tampak hanya sekedar upaya untuk menggugurkan tanggung jawab atas Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Depok, Mohammad Idris Dan Pradi Supriatna.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”
Seputar Depok

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

20 April 2021
Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok
Seputar Depok

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

20 April 2021
Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha
Seputar Depok

Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

19 April 2021
Next Post
52 Peserta SKPP Bawaslu Kota Depok Ikuti Diskusi Daring

52 Peserta SKPP Bawaslu Kota Depok Ikuti Diskusi Daring

PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

HTA Tolak Kunker Dan Minta Swab Test Corona Diprioritaskan Kepada Masyarakat

HTA Tolak Kunker Dan Minta Swab Test Corona Diprioritaskan Kepada Masyarakat

Follow Us

  • 22.1M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Pradi Anggap Respon Ketua DPRD Depok Hal Yang Lumrah

Pradi Anggap Respon Ketua DPRD Depok Hal Yang Lumrah

2 tahun ago

Komite Sekolah SMA Negeri 2 Depok Dikukuhkan

4 tahun ago
Rutan Depok Mendapat Kehormatan Sebagai Tuan Rumah Upacara Memperingati Hari Dharma Karya Dika KE-73 Se-Bogor Raya

Rutan Depok Mendapat Kehormatan Sebagai Tuan Rumah Upacara Memperingati Hari Dharma Karya Dika KE-73 Se-Bogor Raya

2 tahun ago
Fatwa MUI Tentang Atribut Natal Disikapi Beragam di Kota Depok

Fatwa MUI Tentang Atribut Natal Disikapi Beragam di Kota Depok

4 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Trending

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”
Seputar Depok

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

by depoknet
20 April 2021
0

DEPOKNET - Kuasa hukum Sandi Junior Butar Butar, Razman Arief Nasution meminta agar aparat penegak hukum baik...

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

20 April 2021
Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

19 April 2021
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

17 April 2021
Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.