• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Handiyana Malah Dilaporkan Ke Polda

Dirinya pun berpendapat bahwa para pelaku yang telah bebas tersebut bisa jadi memantau aktifitas dirinya sekeluarga. Dirinya juga khawatir atas keamanan jiwa dirinya sekeluarga.

depoknet by depoknet
12 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Handiyana Malah Dilaporkan Ke Polda
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Belum tuntasnya kasus penyekapan disertai penganiayaan seorang pengusaha asal kota Depok yang ditangani Polres Metro Depok, kini diketahui empat tersangka yang diduga pelaku penganiayaan telah bebas berkeliaran.

Tidak ditahannya empat tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan tersebut diutarakan oleh korban yakni Handiyana Sihombing saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (12/10/2021).

“Ada kekecewaan dan kekhawatiran dari saya selaku korban. Karena saat ini pelaku penyekapan dan penganiayaan bisa bebas berkeliaran diluar,” ujar Handiyana Sihombing.

Kekecewaan Handiyana sangat beralasan mengingat akibat dari aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut, ia bersama istri mengalami trauma psikis yang mendalam yang sampai saat ini belum sembuh.

“Saya dan istri saya sangat kecewa perihal bebasnya para pelaku penyekapan dan penganiayaan kepada kami,” sebut Handiyana

Dirinya pun berpendapat bahwa para pelaku yang telah bebas tersebut bisa jadi memantau aktifitas dirinya sekeluarga. Dirinya juga khawatir atas keamanan jiwa dirinya sekeluarga.

“Jujur saja, saya mengalami kekecewaan yang mendalam, ditambah saya malah dilaporkan ke Polda terkait dengan penipuan,” terangnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Handiyana Sihombing, Jon Mathias SH meminta kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum atas kasus kliennya.

Dirinya menilai bahwa keamanan jiwa atas kliennya menjadi terganggu akibat dari bebasnya empat tersangka pelaku penganiayaan tersebut.

Selain itu, Jon Mathias juga menyayangkan adanya pelaporan terhadap kliennya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan.

“Kepada Kapolri, klien kami merupakan korban, kok ada laporan terhadap klien kami atas kasus penggelapan. Saya minta perlindungan hukum atas kasus ini,” sebutnya

Jon Mathias meminta aparat Kepolisian bisa mengurai dan memprioritaskan adanya laporan dari kliennya yang lebih dahulu dilakukan ke Polres Metro Depok dan jelas-jelas merupakan korban.

Sebagai praktisi hukum dirinya sangat menghargai adanya laporan kepada Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Namun Jon Mathias berharap hendaknya pihak kepolisian bisa bersikap bijaksana menyikapi kondisi adanya laporan berbalas laporan ini.

“ini kan jadi semacam ada laporan tandingan, kami berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan laporan klien kami dahulu, baru setelah itu memproses laporan tandingan tadi. Jangan sampai klien kami yang korban malah jadi pesakitan,” tandas Jon Mathias. (AM/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Ketua Yayasan LBH-KAMI ADA Ancam Laporkan Nur Azizah Tamhid
Hukum & Kriminal

Ketua Yayasan LBH-KAMI ADA Ancam Laporkan Nur Azizah Tamhid

by depoknet
26 Desember 2020
0

DEPOKNET - Polemik terkait penyataan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid yang mengungkap terdapat 70...

Read more
Komisi A siap Support Warga Harjamukti Cimanggis

Komisi A siap Support Warga Harjamukti Cimanggis

7 Januari 2022
Masjid Baabul Munawar Tembagapura Papua di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi Indonesia

Masjid Baabul Munawar Tembagapura Papua di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi Indonesia

26 Maret 2017
Golput Bukan Solusi, Pemuda Wajib Mencoblos!

Golput Bukan Solusi, Pemuda Wajib Mencoblos!

22 November 2020
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

22 Juli 2022
Pegawai Pajak Tersangka Suap Ini Diduga Tak Cuma Main Satu Kali

Pegawai Pajak Tersangka Suap Ini Diduga Tak Cuma Main Satu Kali

24 November 2016
Persikad Menuju Juara, Suporter Sayangkan Laga Final Dipindah Ke Markas Militer

Persikad Menuju Juara, Suporter Sayangkan Laga Final Dipindah Ke Markas Militer

27 Desember 2024
Ada Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Kadisdik Depok Pasrah

Ada Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Kadisdik Depok Pasrah

15 September 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.