DEPOKNET – Belum tuntasnya kasus penyekapan disertai penganiayaan seorang pengusaha asal kota Depok yang ditangani Polres Metro Depok, kini diketahui empat tersangka yang diduga pelaku penganiayaan telah bebas berkeliaran.
Tidak ditahannya empat tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan tersebut diutarakan oleh korban yakni Handiyana Sihombing saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
“Ada kekecewaan dan kekhawatiran dari saya selaku korban. Karena saat ini pelaku penyekapan dan penganiayaan bisa bebas berkeliaran diluar,” ujar Handiyana Sihombing.
Kekecewaan Handiyana sangat beralasan mengingat akibat dari aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut, ia bersama istri mengalami trauma psikis yang mendalam yang sampai saat ini belum sembuh.
“Saya dan istri saya sangat kecewa perihal bebasnya para pelaku penyekapan dan penganiayaan kepada kami,” sebut Handiyana
Dirinya pun berpendapat bahwa para pelaku yang telah bebas tersebut bisa jadi memantau aktifitas dirinya sekeluarga. Dirinya juga khawatir atas keamanan jiwa dirinya sekeluarga.
“Jujur saja, saya mengalami kekecewaan yang mendalam, ditambah saya malah dilaporkan ke Polda terkait dengan penipuan,” terangnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Handiyana Sihombing, Jon Mathias SH meminta kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum atas kasus kliennya.
Dirinya menilai bahwa keamanan jiwa atas kliennya menjadi terganggu akibat dari bebasnya empat tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Selain itu, Jon Mathias juga menyayangkan adanya pelaporan terhadap kliennya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan.
“Kepada Kapolri, klien kami merupakan korban, kok ada laporan terhadap klien kami atas kasus penggelapan. Saya minta perlindungan hukum atas kasus ini,” sebutnya
Jon Mathias meminta aparat Kepolisian bisa mengurai dan memprioritaskan adanya laporan dari kliennya yang lebih dahulu dilakukan ke Polres Metro Depok dan jelas-jelas merupakan korban.
Sebagai praktisi hukum dirinya sangat menghargai adanya laporan kepada Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Namun Jon Mathias berharap hendaknya pihak kepolisian bisa bersikap bijaksana menyikapi kondisi adanya laporan berbalas laporan ini.
“ini kan jadi semacam ada laporan tandingan, kami berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan laporan klien kami dahulu, baru setelah itu memproses laporan tandingan tadi. Jangan sampai klien kami yang korban malah jadi pesakitan,” tandas Jon Mathias. (AM/CPB/DepokNet)