DEPOKNET – Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota Depok dua minggu terakhir ini baru saja mengumumkan ratusan paket kegiatan fisik pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) kota Depok, diantaranya paket Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan, Pembangunan dan Peningkatan Jalan, serta Pembangunan Turap dan Saluran Drainase.
Dari total ratusan kegiatan fisik melalui proses lelang di ULP tersebut, belum termasuk kegiatan lainnya yang masuk katagori Penunjukan Langsung. Puluhan diantaranya adalah kegiatan pada bidang Sumber Daya Air (SDA) yang pekerjaannya jelas akan mendapat tingkat kesulitan yang cukup berat mengingat curah hujan yang semakin tinggi di kota Depok beberapa hari terakhir ini.
“Ya benar, memang agak terlambat ULP mengumumkan, tapi mudah-mudahan bisa kita kerjakan seluruhnya tepat waktu. Soal berapa jumlah kegiatan harus buka data master, saya gak hapal,” ujar Bakhtiar Ardiansyah, salah satu staf bidang SDA menerangkan.
Dalam pasal 93 ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang telah diatur masalah penambahan waktu 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Namun yang perlu diingat, batas waktu efektif pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2016 ini sesungguhnya hanya tersisa 1,5 bulan saja. Dengan curah hujan yang semakin tinggi, sanggupkah Penyedia Jasa (Pengusaha/Pemborong) menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai kontrak.
Pengamat Senior dari HERSONG Institute, Hery Prasetyo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhati-hati dalam pemberian kesempatan 50 hari kalender tersebut. Menurutnya, keputusan bukan berdasarkan permintaan dari penyedia barang/jasa, melainkan dari hasil penelitian PPK. Jika belum berani memutuskan, PPK dapat meminta bantuan tim peneliti pelaksana kontrak untuk memberikan saran atau rekomendasi yang menjadi dasar tindakan PPK selanjutnya.
“Pemberian kesempatan selama 50 hari kalender hanya diberikan apabila berdasarkan penelitian PPK, PPK yakin penyedia jasa mampu menyelesaian keseluruhan pekerjaan, bukan sebagian pekerjaan. Apabila menurut penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak (Cut Off), bukan penambahan waktu pekerjaan,” tegas pria yang biasa disapa Hersong ini saat berkunjung ke kantor redaksi DepokNet minggu siang (13/11)
Saat DepokNet coba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air, Refliyanto, ST yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait jumlah paket kegiatan yang ada pada bidang pekerjaan yang dipimpinnya, baik yang sudah dikerjakan maupun yang belum dikerjakan, serta berapa jumlah yang melalui proses lelang maupun Penunjukan langsung, telepon selular yang bersangkutan selalu sulit dihubungi.(Kam/DepokNet)