• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka

depoknet by depoknet
18 Agustus 2017
in Uncategorized
0
233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W11-1232.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus tahun 2017, sebanyak 233 narapidana yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Depok memperoleh Remisi Umum (RU) hari kemerdekaan Indonesia ke 72, Kamis (17/08/2017).

Dari 233 warga binaan tersebut, 13 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan langsung dinyatakan bebas, serta 3 orang lainnya menjalankan masa subsider.

Dijelaskan oleh Kepala Rutan Kelas II-B Depok, M. Sohibul Rachman, pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Cilodong Depok ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi masa kurungan selama lebih dari 6 bulan.

“Untuk masa tahanan mereka bervariasi, mulai dari 1 sampai 3 tahun. Sedangkan untuk jenis pidananya sendiri juga beragam, ada yang berasal dari pidana umum seperti kasus pencurian, serta ada juga narapidana yang berasal dari pidana khusus seperti penggunaan narkoba,” ungkapnya.

Sementara terkait syarat untuk memperoleh remisi tersebut, para narapidana harus memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya harus memenuhi syarat administrasi dan ditinjau dari perbuatan narapidana yang bersangkutan selama berada di dalam rutan.

“Mereka yang mendapat remisi harus melengkapi syarat administrasi yang berasal dari petikan putusan kejaksaan. Namun yang terpenting, narapidana tersebut harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta tidak melakukan suatu pelanggaran,” jelas Kepala Rutan Depok yang terkenal tegas ini.

Walikota Depok, Mohammad Idris yang hadir dalam acara pemberian Remisi Umum 2017 di Rutan Kelas II B Kota Depok dan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 13 narapidana yang memperoleh bebas tahanan di hari kemerdekaan ke 72 tahun ini menyampaikan pesan kepada seluruh narapidana yang telah mendapat remisi bebas tahanan agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat pada aturan hukum.

“Kami berharap kepada narapidana yang sudah bebas supaya bisa kembali menjadi manusia yang bermartabat serta berakhlak mulia. Terlebih, dengan pembinaan yang telah mereka lalui, diharapkan keberadaan mereka bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Idris.

Untuk diketahui, pemberian remisi merupakan amanat dari pelaksanaan undang-undang dan juga bagian dari realisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh para warga binaan termasuk di Rutan Kelas II-B Kota Depok. (Ant/CPB/Depok Net)

Tags: DepokNetkotadepokMohammadIdrisremisirutankotadepokWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Lampuko Punya Cerita, Masjid Al-Ikhlas Kini Jadi Destinasi Ibadah dan Wisata Religi
Nasional

Lampuko Punya Cerita, Masjid Al-Ikhlas Kini Jadi Destinasi Ibadah dan Wisata Religi

by depoknet
5 Juni 2025
0

DEPOKNET– Di tepi jalan utama Kelurahan Lampuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, berdiri megah sebuah masjid yang menjadi pemandangan memukau...

Read more
Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

10 April 2025

Animo Masyarakat Tinggi, PT Tirta Asasta Depok Lanjutkan Promo Gratis

28 Februari 2022
Gelombang Depok Minta Sambal Bakar Indonesia Sabar Ikuti Aturan

Gelombang Depok Minta Sambal Bakar Indonesia Sabar Ikuti Aturan

23 Februari 2025

“MAKSUDNYA APA?” Walikota Depok, Dikritik Warga Masyarakat

12 Januari 2018
Resep Kue Awug Awug Tepung Beras Gula Merah

Resep Kue Awug Awug Tepung Beras Gula Merah

23 November 2016
LSM Hardline dan GMPI Akan Kerahkan Massa Untuk Demo Ke DPRD Depok Tetkait Penegakan Perda

LSM Hardline dan GMPI Akan Kerahkan Massa Untuk Demo Ke DPRD Depok Tetkait Penegakan Perda

4 Maret 2025
SIGIT Hadir Untuk Permudah Bisnis Anda

SIGIT Hadir Untuk Permudah Bisnis Anda

20 April 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.